Channel

Channel

Pages - Menu

Monday, November 18, 2013

Ciri-Ciri Indonesia

http://simbolonbermanhot.blogspot.com/2013/11/kena-di-indonesia-banyak-cina.html
Selamat Jumpa kembali pecinta OPB, kali ini saya akan menceritakan sedikit ciri-ciri dari negara kita yaitu negara Indinesia. Mudah-mudahan artikel ini bisa menambah pengetahuan umum anda. Selamat membaca !.
Indonesia Menganut paham nasionalisme.
Indonesia Menganut sistem demokrasi Pancasila.
Indonesia Menganut sistem politik multipartai. Terdapat pada maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
Indonesia Menganut sistem demokrasi ekonomi/ekonomi kerakyatan/ekonomi pancasila.
Indonesia Menganut idiologi Pancasila.
Sistem pemerintahan Indonesia yaitu sistem presidensil. Indonesia Menganut asas hukum personaliteit. Negara Indonesia berdiri atas dejure.
Indonesia Menganut tipe hukum eropa continental.
Wilayah kedaulatan dirgantara Indonesia 36.761 km. terdapat pada UU No 20 tahun 1982.
Luas laut teritorial Indonesia 12 mill dari bibir pantai Continental adalah wilayah Negara Indonesia sedalam 200 m
Zona ekonomi ekslusif/ ZEE Indonesia seluas 200 mil dari garis pantai
Bidang Hankam Indonesia mencegah ATHG Indonesia Menerapkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Bangsa Indonesia sangat menjungjung tinggi adanya Tuhan. Terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea III dan alinea IV, pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.
Pajak wajib dibebankan kepada masyarakat Indonesia Terdapat pada UUD 1945 pasal 23 A. APBN disetujui oleh DPR. Landasan terdapat pada UUD 1945 pasal 23 ayat 1 dan ayat 3.
Kedaulatan Indonesia berada/diperoleh dari rakyat. Pasal 1: 2 UUD 1945.
Indonesia beranekaragam akan suku,budaya, dan bahasa.
Indonesia kaya akan SDA.
Bidang politik: asas pemilu di Indonesia Jurdil dan Luber. Mengambil keputusan di Indonesia berdasarkan Musyawarah dan mufakat.
Bidang sosial budaya: Indonesia menerapkan aliran integralistik. Indonesia Menerapkan rasa kesetia kawanan yang tinggi.
Bidang agama: Negara yang menjamin kebebasan memeluk dan mempercayai agama.
Bidang hukum: Indonesia menggunakan asas praduga tak bersalah Kewarganegaraan Indonesia menganut asas ius sanguinis. Warga Negara asing yang ingin menjadi WNI harus membuat perjanjian dan disahkan dengan UU. Terdapat pada UUD 1945 psl 26:1.
Metode pembuatan UUD di Indonesia yaitu secara delebrate creation
Masa jabatan presiden dibatasi. TAP MPR No XI MPR/1998.
Jabatan MPR terpisah dari DPR. TAP MPR No XI MPR/1998.
Menteri /gubernur tidak boleh mencalonkan diri menjadi anggota MPR. TAP MPR No XI MPR/1998. MPR tidak diangkat tetapi di pilih. TAP MPR No XI MPR/1998.
 Pembuat UU adalah presiden. TAP MPR No XI MPR/1998.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif berdasarkan GBHN. TAP MPR No XX/MPRS/1966. Landasan idil pancasila.
Indonesia menggunakan hukum Konsitusi atau hukum dasar tertulis yaitu UUD 1945.
Hak milik pribadi di Indonesia diakui.

Ciri-Ciri Negatif Indonesia
  Sistem pree fight liberalisme.
  Monopoli.
  Sistem etatisme. 
 
Sekian dulu artikel saya kali ini, mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca setia di blog Olahraga | Pendidikan | Bisnis ini dan tunggu artikel-artikel saya selanjutnya.
Dan jika pembaca merasa masih ada yang kurang atau yang keliru dalam ciri-ciri Indonesia ini mohon anda tambahi di dalam komentar di bawah ini agar kita sebagai WNI semakin mengerti akan jati diri Negara kita. Terimakasi !!!

Sumber: 

https://id.wikipedia.org/wiki/Pengguna:Bermanhots

Silahkan di Like  Fans Page dan Grub di Bawah Ini agar selalu mendapat artikel setiap kami memposting di blog ini:
Olahraga, Pendidikan, Bisnis  (grup)
Toko Buku On Line (Grub)
Toko Buku Online
Olahraga | Pendidikan | Bisnis

No comments:

Post a Comment