Ternyata di dunia ini ada beberapa negara yang tidak bernah di jajah atau terjajah oleh negara-negara Eropa pada umumnya.
1. Thailand
Asal mula Thailand secara tradisional dikaitkan dengan sebuah kerajaan yang berumur pendek, Kerajaan Sukhothai yang didirikan pada tahun 1238. Kerajaan ini kemudian diteruskan Kerajaan Ayutthaya yang didirikan pada pertengahan abad ke-14 dan berukuran lebih besar dibandingkan Sukhothai. Kebudayaan Thailand dipengaruhi dengan kuat oleh Tiongkok dan India. Hubungan dengan beberapa negara besar Eropa dimulai pada abad ke-16 namun meskipun mengalami tekanan yang kuat, Thailand tetap bertahan sebagai satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak pernah dijajah oleh negara Eropa, meski pengaruh Barat, termasuk ancaman kekerasan, mengakibatkan berbagai perubahan pada abad ke-19 dan diberikannya banyak kelonggaran bagi pedagang-pedagang Britania
2. Islandia
Orang pertama yang tinggal di Islandia adalah para pendeta Irlandia yang datang pada awal abad ke-9. Pada pertengahan abad ke-9, bangsa Viking bermigrasi dan tinggal di Islandia. Viking pertama yang tinggal di Islandia adalah Flóki Vilgerðarson. Dialah yang memberi Islandia nama seperti sekarang. Ingólfur Arnarson, seorang kepala suku dari Norwegia, tinggal dan menetap di barat daya Islandia dan mendirikan kota Reykjavik.
Sekitar tahun 930-an, para penguasa Islandia mulai menulis konstitusi negara mereka. Mereka membuat apa yang dinamakan Althing, sejenis parlemen yang berkantor pusat di kota Ã?ingvellir. Islandia dapat dikatakan sebagai negara bersistem demokrasi tertua yang masih bertahan sampai sekarang.
3. Saudi Arabia
Arab Saudi atau Saudi Arabia atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara.
Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.
Pada tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman as-Sa'udâ??dikenal juga dengan sebutan Ibnu Saâ??udâ??memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (al-Mamlakah al-â??Arabiyah as-Suâ??udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul Aziz as-Sa'ud
Arab Saudi terkenal sebagai Negara kelahiran Nabi Muhammad SAW serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam, sehingga pada benderanya terdapat dua kalimat syahadat yang berarti 'Tidak ada tuhan (yang pantas) untuk disembah melainkan Allah dan Nabi Muhammad adalah utusannya'.
4. Swedia
Kerajaan Swedia atau Konungariket Sverige dalam Bahasa Swedia adalah sebuah negara Nordik di Skandinavia, Eropa yang ibukotanya adalah Stockholm. Negara ini berbatasan dengan Norwegia di barat dan Finlandia di timur laut, Selat Skagerrak dan Selat Kattegat di barat daya, serta Laut Baltik dan Teluk Bothnia di timur.
Swedia merupakan salah satu negara termiskin di Eropa pada abad ke-19, dikarenakan konsumsi alkohol yang tinggi dan dogmatik Protestanisme, sampai transportasi dan komunikasi berkembang mengijinkan pemanfaatan aset alam dari beberapa bagian negara, yang terkenal adalah kayu dan bijih besi. Sekarang, negara ini didefinisikan oleh tendensi liberal dan keinginan penyamaan yang kuat, dan biasanya berada di urutan atas dalam Indeks Pengembangan Manusia PBB.
Ibukota negara penghasil mobil Volvo ini adalah Stockholm. Penduduknya sebesar sembilan juta jiwa mendiami lebih dari 440.000 km² sehingga negara ini terdapat dalam urutan ke-155 dalam kepadatan penduduk di dunia.
5. Denmark
Kerajaan Denmark (bahasa Denmark: Kongeriget Danmark) adalah negara Nordik yang paling kecil dan paling selatan. Denmark terletak di sebelah barat daya dari Swedia dan selatan dari Norwegia. Negara ini terletak di Skandinavia, Eropa Utara sehingga termasuk Uni Eropa namun tidak berada di Semenanjung Skandinavia.
Denmark berbatasan dengan Laut Baltik dan Laut Utara. Wilayahnya meliputi sebuah semenanjung di Jerman utara bernama Jylland (Jutlandia), Kepulauan Fyn (Funen), Sjælland (Zealand), Vendsyssel-Thy, Lolland, Falster, Bornholm dan ratusan pulau kecil, sehingga kadang disebut kepulauan Denmark. Sebelum penggalian Terusan Kiel, jalan air menuju Laut Baltik hanya dapat dilewati melalui tiga Selat Denmark , hingga penggalian Terusan Kiel Satu-satunya batas darat Denmark adalah dengan Jerman, sedangkan tetangganya yang dibatasi oleh laut adalah Swedia di timur laut dan Norwegia di utara.
Negara ini menganut monarki konstitusional dan demokrasi parlementer. Denmark memiliki satu pemerintah pusat dan 98 munisipalitas sebagai pemerintah daerah. Denmark telah menjadi anggota Uni Eropa sejak 1973, tapi sampai sekarang masih belum bergabung dalam Eurozone. Denmark adalah salah satu pendiri NATO dan OECD. Denmark juga merupakan anggota dari OSCE.
http://pulsk.com/300061/5-NEGARA-YANG-TIDAK-PERNAH-DIJAJAH.html
Pencucian uang atau secara internasional dikenal
dengan istilah money laundering adalah perbuatan menempatkan,
mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan,
menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas
harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak
pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan
sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pada dasarnya proses pencucian uang dapat
dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) tahap kegiatan yang meliputi :
a. Penempatan (Placement),
adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam
sistem keuangan (financial system), atau upaya menempatkan uang giral (cheque,
wesel bank, sertifikat deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem
keuangan, terutama sistem perbankan.
b. Transfer (Layering),
adalah upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana
(dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan
(terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke Penyedia Jasa
keuangan yang lain. Sebagai contoh adalah dengan melakukan beberapa kali
transaksi atau transfer dana.
c. Penggunaan harta kekayaan (Integration),
adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang
telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer
sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan
bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan. Sebagai
contoh adalah dengan pembelian aset dan membuka/melakukan kegiatan usaha.
Beberapa modus pencucian uang yang banyak
digunakan oleh pelaku pencucian uang adalah:
a. Smurfing, yaitu upaya untuk
menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak
pelaku.
b. Structuring, yaitu upaya untuk
menghindari pelaporan dengan memecahmecah transaksi sehingga jumlah transaksi
menjadi lebih kecil.
c. U Turn, yaitu upaya untuk
mengaburkan asal usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk
kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.
d. Cuckoo Smurfing, yaitu upaya
mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil
kejahatannya melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar
negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya tersebut merupakan
“proceed of crime”.
e. Pembelian aset/barang-barang mewah,
yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/ barang mewah termasuk
pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
f. Pertukaran barang (barter),
yaitu menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak
dapat terdeteksi oleh system keuangan.
g. Underground Banking/Alternative
Remittance Services, yaitu kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme
jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.
h. Penggunaan pihak ketiga,
yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan
tujuan menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan
pemilik dana hasil tindak pidana.
i. Mingling, yaitu mencampurkan
dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan
tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
j. Penggunaan identitas palsu,
yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya
untuk mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku
pencucian uang.
Sumber: http://www.lihat.co.id/2012/12/7-negara-yang-tidak-pernah-di-jajah.html
Artikel Lainnya:
Artikel Lainnya:
Silahkan di Like Fans Page dan Grub di Bawah Ini agar selalu mendapat artikel setiap kami memposting di blog ini:
Olahraga, Pendidikan, Bisnis (grup)
Toko Buku On Line (Grub)
Toko Buku Online
Olahraga | Pendidikan | Bisnis
No comments:
Post a Comment