.

UU mengenai cuti/gaji melahirkan

Posted by Berman HS Thursday, October 30, 2014 0 komentar

Keabsahan Pembatasan Hak Cuti Melahirkan dalam Perjanjian Kerja

Justice Finder
Kategori:Buruh & Tenaga Kerja
Saya ada pertanyaan tentang masa tunggu untuk seorang karyawan wanita yang sedang hamil untuk bisa mendapatkan maternity benefit-nya. Saya berharap bisa diberikan informasi apakah benar dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, masa tunggu ini tidak dimungkinkan atau null atau void for law jika tetap ditulis di dalam kontrak perjanjian kerja sama? Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih.Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b78d72b89322/lt4fa7a7b94c129.jpg
Umar Kasim

Berkenaan dengan pertanyaan terkait dengan masa tunggubagi seorang “karyawan wanita (karyawati) yang sedang hamil untuk bisa mendapatkan maternity benefit-nya”, terlebih dahulu perlu saya jelaskan secara umum. Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UU Ketenagakerjaan”), bahwa pekerja/buruh perempuan(maksudnya, “karyawan wanita” atau karyawati), berhakmemperoleh istirahat atau cuti hamil selama 1,5 bulan (dalam arti, satu bulan dan lima belas hari) sebelum saatnya melahirkan anak, dan cuti melahirkan selama 1,5 bulan (satu bulan dan 15 hari) sesudah melahirkan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Kumulatif “cuti hamil dan melahirkan” tersebut, adalah selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dengan berhak -mendapat- upah penuh.
 
Di samping itu, bagi suami karyawati yang bersangkutan (apabila sebagai -karyawan- pekerja/buruh di suatu perusahan), juga berhak memperoleh “hak cuti“ (hak tidak masuk bekerja dan berupah) selama 2 (dua) hari jika -saat istrinya melahirkan- bersamaan dengan hari kerja. Demikian ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf c dan ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan.
 
Berkenaan dengan permasalahan yang Anda, sejauh mana cakupan hak cuti dimaksud bagi seorang karyawati yang hamil dan melahirkan? Demikian juga, pada masa kerjaberapa lama untuk dapat memperoleh hak cuti dimaksud?Atas kedua pertanyaan-pertanyaan tersebut, dapat saya jelaskan sebagai berikut:
1. Dalam undang-undang, tidak diberikan penjelasan mengenai batasan untuk memperoleh (menjalankan) hakcuti hamil dan melahirkan. Maksudnya, tidak ada syarat atau ketentuan mengenai untuk perempuan (karyawati) seperti apa, anak keberapa dan pada masa kerja berapa lama hak tersebut timbul. Akan tetapi secara historis, merujuk pada ketentuan Pasal 1602b dan 1602c ayat 1Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (mengenai sakit karena kesengajaanillegal) dan dijelaskan oleh Prof. Iman Soepomo, S.H., dalam bukunya Hukum Perburuhan Bidang hubungan Kerja, edisi revisi 2001, hal. 124), bahwa hak cuti hamil dan melahirkan hanya timbul dan mejadi hak bagi karyawati yang hamil secara legal (sesuai ketentuan). Dengan perkataan lain, bagi karyawati yang hamil/melahirkan tidak sesuai ketentuan (illegal) dipandang sebagai sakit karena kelakuan tidak senonoh, sehingga tidak ada hak cuti bagi mereka.
 
Namun tentunya, tidak mungkin untuk tidak memberikan (toleransi) hak istirahat atau cuti bagi seorang karyawati yang sedang hamil dan (akan) melahirkan. Terlebih berkenaan dengan itu, ada larangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi seorang karyawati yang (sedang) hamil/melahirkan (vide Pasal 153 ayat [1]huruf e UU Ketenagakerjaan). Oleh karena itu, -hemat saya- solusi yang dapat ditempuh oleh perusahaan (management), adalah memberikan hak istirahat sebagaimana mestinya, dengan kompensasi hak cuti tahunan dan mensyaratkan substitusi dari hak cuti tahunan yang telah atau akan timbul kemudian sebagai penggantinya (vide Pasal 79 ayat [2] huruf c UU Ketenagakerjaan jo Pasal 5 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh).
 
Bilamana jangka waktu istirahat dari hak cuti tahunanmasih -dirasa- kurang, maka yang bersangkutan dapat memohon istirahat (cuti) tambahan -atas dasar kesepakatan sesuai kebutuhan, sepanjang absennya (ketidakhadirannya) tidak melebihi akumulasi 3 (tiga) bulan- lamanya, dan dengan ketentuan berlaku prinsip “no work, no pay”. Artinya, selama masa (tambahan) “cuti melahirkan”, yang bersangkutan tidak berhak atas upah. Dengan demikian sesuai dengan pernyataan Anda, ia -karyawati yang bersangkutan- tidak berhak maternity benefit-nya, kecuali diatur/diperjanjikan lain dalamperjanjian kerja (“PK”) dan/atau dalam peraturan perusahaan (“PP”)/perjanjian kerja bersama (“PKB”).

2. Mengenai syarat dan ketentuan lamanya masa kerjaberkenaan dengan timbulnya hak cuti hamil dan melahirkan, yang istilah Anda “masa tunggu“ untuk dapat menikah dan hamil/melahirkan, dalam Indonesian Labor Law tidak diatur dan (bahkan) tidak dijelaskan. Namun,menurut Pasal 10 ayat (1) -dan penjelasannya- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, setiap orang berhak untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan (yakniUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Dengan demikian, apabila dalam PK dan/atau PP/PKB diatur/diperjanjikan mengenai masa tunggu dimaksud, tentunya aturan ataukesepakatan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Bilamana hal tersebut tetap diatur/diperjanjikan, maka ketentuan tersebut tidak sah sebagai suatu perjajian. Demikian juga, jika tetap ditulis di dalam “kontrak” perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan/perjanjian kerja sama, maka akibat hukumnya, “aturan” dimaksud batal demi hukum atau (istilah Anda)null atau void for law.
 
Demikian penjelasan kami, semoga dapat dimaklumi.
 
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh.
 
Referensi:
Prof. Iman Soepomo, S.H., Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Penerbit Djambatan, Jakarta, edisi Revisi 2001

Sumber:http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt514c220be90bc/keabsahan-pembatasan-hak-cuti-melahirkan-dalam-perjanjian-kerja

Baca Selengkapnya ....

UU MENGENAI THR

Posted by Berman HS 0 komentar

Tanya Jawab Seputar Tunjangan Hari Raya (THR)

Bulan Ramadhan merupakan berkah bagi para umat Muslim.  Sebentar lagi, hari kemenangan yang ditunggu – tunggu pun tiba. Sudah menjadi tradisi kultural di Indonesia apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat  Sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama keluarga.

  1. Apa yang dimaksud dengan THR?
  2. Adakah Undang-Undang atau peraturan yang mengatur mengenai THR?
  3. Siapa yang wajib membayar THR?
  4. Apakah semua pekerja berhak mendapat THR?
  5. Berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja?
  6. Apa yang dimaksud dengan upah dalam pertanyaan di atas? Apakah hanya gaji pokok atau take home pay?
  7. Bagaimana cara menghitung THR?
  8. Apakah perusahaan boleh membayar THR lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri yang berlaku?
  9. Apakah Karyawan Non-Muslim Juga Berhak Atas THR Lebaran?
  10. Apakah Perusahaan dapat memotong THR karena pekerja memiliki utang pada perusahaan?
  11. Perusahaan saya membayar THR berupa barang, apakah itu dibolehkan?
  12. Kapan Perusahaan wajib membayar THR?
  13. Bagaimana apabila Anda dipecat (PHK) sebelum hari Raya? Apakah tetap bisa mendapat THR?
  14. Bagaimana ketentuan pembagian THR bagi pekerja yang mengundurkan diri/resign sebelum pembagian THR?
  15. Bagaimana jika pengusaha tidak mau membayar THR?
  16. Apa yang bisa Anda lakukan apabila perusahaan melanggar ketentuan hak THR Anda?

Apa yang dimaksud dengan THR?

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

Adakah Undang-Undang atau peraturan yang mengatur mengenai THR?

Ada, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Siapa yang wajib membayar THR?

Berdasarkan PER.04/MEN/1994 ,setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.  

Apakah semua pekerja berhak mendapat THR?

Sesuai dengan yang tertera di PER.04/MEN/1994 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.

Berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja?

Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 PER.04/MEN/1994 ditetapkan  sebagai berikut:
  1. pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
  2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah .

Apa yang dimaksud dengan upah dalam pertanyaan di atas? Apakah hanya gaji pokok atau take home pay?

Yang dimaksud upah disini adalah gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap sesuai dengan PER.04/MEN/1994 pasal 3 ayat 2.

Bagaimana cara menghitung THR?

Untuk lebih jelas mengenai perhitungan THR, berikut Gaji berikan beberapa contoh kasus :
1. Contoh Kasus I
Aliya telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5 tahun, Aliya mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000. Berapa THR yang seharusnya didapa oleh Aliya?

Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Gaji Pokok                 : Rp. 4.000.000
Tunjangan Tetap      : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 ; Rp. 650.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Aliya adalah sebagai berikut :
1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000

2. Contoh Kasus II
Budi telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. X selama 7 bulan. Budi mendapat upah pokok sebesar Rp 2.500.000 ditambah, tunjangan jabatan Rp 300.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000 dan tunjangan makan Rp. 500.000. Berapa THR yang bisa didapat Budi?

Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah
Perhitungan masa kerja/12  x  Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap) 
Gaji Pokok                 : Rp. 2.500.000
Tunjangan Tetap      : Tunjangan Jabatan : Rp. 300.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang berhak Budi dapatkan adalah :
7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333

Apakah perusahaan boleh membayar THR lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri yang berlaku?

Boleh. Apabila perusahaan memiliki peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan PER.04/MEN/1994 tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku.

Jadi, terkadang ada perusahaan yang memberikan THR sebesar 2 bulan gaji/ 3 bulan gaji dilihat dari masa kerja karyawan tersebut.   Peraturan Menteri tidak mengatur mengenai hal tersebut, ketentuan itu diatur oleh masing-masing perusahaan lewat memiliki peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan PER.04/MEN/1994

Apakah Karyawan Non-Muslim Juga Berhak Atas THR Lebaran?

THR merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. Yang dimaksud dengan Hari Raya Keagamaan berdasarkan Pasal 1 huruf e Permenaker 4/1994 adalah adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha. Jadi, THR tidak hanya diberikan kepada pekerja yang beragama Islam saja, melainkan diberikan kepada pekerja semua agama.

Berdasarkan pasal 2 ayat 2 Permenaker 4/1994, pembayaran THR itu diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Akan tetapi, ada kalanya seorang pekerja mendapatkan THR tidak di hari raya keagamaan yang dirayakan agamanya, melainkan di hari raya keagamaan agama lain.

Seperti yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 Permenaker 4/1994, pemberian THR disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain. . Jadi, jika ada kesepakatan Anda dan pengusaha bahwa THR Anda dibayarkan bersamaan dengan hari raya keagamaan lain, maka Anda mendapat THR di hari raya keagamaan yang disepakati itu.

Apakah Perusahaan dapat memotong THR karena pekerja memiliki utang pada perusahaan?

Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, THR sebagai pendapatan pekerja bisa saja dipotong oleh pengusaha karena pekerja memiliki utang di perusahaan. Dengan catatan, pemotongannya itu tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima. Pemotongan THR tidak boleh lebih dari 50% bertujuan agar pekerja yang bersangkutan tetap dapat merayakan hari raya keagamaannya.

Dan perlu ditekankan bahwa cicilan utang pekerja ke perusahaan tersebut harus ada bukti tertulisnya.

Perusahaan saya membayar THR berupa barang, apakah itu dibolehkan?

Menurut PER.04/MEN/1994 pasal 5, THR bisa diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:
  1. Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
  2. Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan
  3. Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta
  4. Diberikan bersamaan pembayaran THR.

Kapan Perusahaan wajib membayar THR?

THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan.

Bagaimana apabila Anda dipecat (PHK) sebelum hari Raya? Apakah tetap bisa mendapat THR?

Berdasarkan PER.04/MEN/1994 pasal 6 :
  1. Bagi seorang karyawan tetap (pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan terputus hubungan kerjanya PHK terhitung sejak waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak THR. Maksudnya, jika hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas THR (secara normatif). Namun sebaliknya,  jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR dimaksud gugur.
  2. Sedangkan bagi karyawan kontrak (pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), walau kontrak hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap tidak berhak THR. Artinya, bagi karyawan kontrak, tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksud. Jadi bagi pekerja/buruh melalui PKWT, -hanya- berhak atas THR harus benar-benar masih bekerja dalam hubungan kerja –sekurang-kurangnya- sampai dengan pada “hari H” suatu Hari Raya Keagamaan -sesuai agama yang dianut- pekerja/buruh yang bersangkutan

Bagaimana ketentuan pembagian THR bagi pekerja yang mengundurkan diri/resign sebelum pembagian THR?

Menurut Pasal 2 ayat 1 Permenaker 4/1994, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

Jika pekerja sudah bekerja lebih dari satu tahun dan pekerja  ingin mengundurkan diri/resign yang berakibat putusnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, maka ia berhak atas THR selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh pasal 6 ayat 1 Permenaker 4/1994,yakni 30 (tiga puluh) hari.

Adapun ketentuan dalam pasal tersebut hanya berlaku untuk pekerja PKWTT (Pekerja tetap). Ketentuan pada Pasal 6 ayat 1 tersebut tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu (pekerja kontrak) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

Bagaimana jika pengusaha tidak mau membayar THR?

Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukuman pidana kurungan maupun denda.

Apa yang bisa Anda lakukan apabila perusahaan melanggar ketentuan hak THR Anda?

Yang bisa Anda lakukan adalah adukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubunan Industrial di provinsi tempat Anda bekerja.

Sumber :
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

Anda mengalami masalah dengan Upah atau Hak Tunjangan Hari Raya Anda? IsiFormulir Pengaduan , kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke pihak yang berwenang

Berapa gaji Kamu ? Silakan isi di Survei Gaji

Sumber:http://m.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/akhir-pekan-dan-hari-libur/thr

Baca Selengkapnya ....

MACAM-MACAM OLAHRAGA YANG ADA DI DUNIA

Posted by Berman HS Thursday, October 9, 2014 0 komentar
JENIS-JENIS OLAHRAGA DI DUNIA
MACAM-MACAM OLAHRAGA DI DUNIA
NAMA OLAHRAGA YANG ADA DI DUNIA



Olahraga adalah aktivitas untuk melatih tubuh seseorang, tidak hanya secara jasmani tetapi juga secara rohani (misalkan catur) (http://id.wikipedia.org/wiki/Olahraga).

Jenis-jenis olahraga menurut tujuannya :

1. Olahraga Pendidikan : Penjaskes di sekolah
2. Olahraga Kesehatan : senam skj, senam aerobik, ke tempat fitnes, dan klub-klub olahraga yang tujuannya hanya sehat.
3. Olahraga Kebugaran : di fitnes center, dan klub olahraga yang tujuannya hanya menjaga kebugaran tubuh, misalnya senam untuk lanjut usia.
4. Olahraga Prestasi : klub-klub olahraga yang tujuannya berprestasi, misalnya klub karate.
5. Olahraga Pedagogi : pembelajaran penjas di sekolah luarbiasa (slb) atau orang yang berkebutuhan khusus misalnya tunanetra.
6. Olahraga rekreasi : ini bisa di jumpai di permainan-permainan pramuka, berkemah, naik gunung, mandi di kolam, berjalan di atas tali, dsb.

Apa bedanya Penjaskes dan Olahraga Prestasi , Penjaskes adalah aktifitas belajar mengajar untuk meningkatkan Afektif, Koknitif, dan Psikomotor siswa/i, atau bisa di artikan di sekolah hanya belajar apa itu olahraga, jenis-jenis olahraga, dan cara melakukannya, kalau ingin berprestasi itu di klub olahraga atau di olahraga prestasi misalnya club olahraga beladiri karate.

Dari pembelajaran penjaskes ini, fisik mu akan bertambah, kosa gerakan mu akan bertambah, skil mu akan bertambah, badan mu akan lentur, dan lain-lain atau ini di sebut psikomotor.

kemudian, sikapmu, mentalmu, cara menghadapi masalah, rasa kerja sama, kejujuranmu akan terlatih atau ini di sebut efektif.

Kemudian cara berpikir mu akan dilatih, IQ mu akan terlatih, pengetahuan mu bertambah atau ini di katakan kognitif mu akan di latih ...

dari pembelajaran penjas ini juga kamu akan di ajari tips - tips sehat dan bagaimana cara hidup sehat ....

kalau di klub olahraga kamu akan di latih bagaimana supaya kamu berprestasi sehingga mendapat medali .

Di dunia ini begitu banyak jenis-jenis olahraga yang belum kita ketahui, ada olahraga yang unik, ada olahraga tradisional, ada olahraga ekstrim, ada olahraga yang belum terdaftar di induk organisasi internasional maupun nasional, dan ada yang sudah terdaftar, berikut ini saya utarakan satu persatu jenis-jenis olahraga yang ada di dunia. SEMOGA BERMANFAAT !!!

1. OLAHRAGA MENGGUNAKAN BOLA
2. OLAHRAGA ATLETIK
3. OLAHRAGA AIR
4. OLAHRAGA BELADIRI
5. OLAHRAGA SENAM
6. OLAHRAGA CATUR
7. OLAHRAGA TRADISIONAL
8. OLAHRAGA RODA SATU
9. OLAHRAGA BERRODA DUA
10. OLAHRAGA BERRODA TIGA
11. OLAHRAGA BERRODA EMPAT
12. OLAHRAGA DI UDARA
13. OLAHRAGA MENGGUNAKAN HEWAN
14. OLAHRAGA ANGGAR
15. OLAHRAGA LAYAR
16. OLAHRAGA BRIDGE
17. OLAHRAGA UNIK
18. OLAHRAGA EKSTRIM
19. OLAHRAGA ANGKAT BERAT DAN BINARAGA
20. OLAHRAGA DRUM BANT
21. OLAHRAGA LIONG & BARONGSAI
22. OLAHRAGA MENEMBAK & BERBURU
23. OLAHRAGA PANAHAN
24. OLAHRAGA PANJAT TEBING
25. OLAHRAGA DANSA
26. OLAHRAGA SQUASH
27. OLAHRAGA KEBUGARAN FISIK
28. OLAHRAGA SUMO
29. OLAHRAGA DAN PERMAINAN PRAMUKA
30. OLAHRAGA PARKOUR




KLIK SATU PERSATU UNTUK MELIHAT ARTI/PENGERTIAN MASING-MASING OLAHRAGA !
 

KALAU JENIS OLAHRAGA TERSEBUT SUDAH TERDAFTAR DI KONI BERARTI OLAHRAGA TERSEBUT SUDAH DAPAT DI PERTANDINGKAN SECARA NASIONAL ! DAN SUDAH MEMILIKI INDUK ORGANISASI ...

UNTUK MELIHAT INDUK ORGANISASI OLAHRAGA KLIK DI SINI ! 


SEBELUM BEROLAHRAGA ANDA SEBAIKNYA MELAKUKAN  STRETCHING (PEREGANGAN) DAN PEMANASAN (WARMING UP) AGAR TERHINDAR DARI CIDERA.

KLIK DI SINI UNTUK MELIHAT JENIS PEMASAN DAN CARA MELAKUKANNYA !!!

KLIK DI SINI UNTUK MELIHAT MAKANAN SEBELUM, SELAMA, DAN SESUDAH BEROLAHRAGA !


Yoins.com INT



http://blanjacom.go2cloud.org/aff_c?offer_id=29&aff_id=1133&url=http%3A%2F%2Fitem.blanja.com%2Fitem%2Fjual-beli-kemeja-denim-catenzo-girly-blue-10288611%3Futm_medium%3DAFFID_{affiliate_id}%26utm_campaign%3DOFFID_{offer_id}

Kemeja Denim Catenzo - Girly Blue

Harga
Rp 158.000



Asus Zenpad Z170CG - 1GB - 8GB - 7 Inc
 Rp 1.249.000


Rp  4.675.000 - 5.500.000


 Rp 303.200

http://blanjacom.go2cloud.org/aff_c?offer_id=29&aff_id=1133&url=http%3A%2F%2Fitem.blanja.com%2Fitem%2Fjual-beli-league-legas-series-revolt-la-m-black-green-13884352%3Futm_medium%3DAFFID_{affiliate_id}%26utm_campaign%3DOFFID_{offer_id}
 

Baca Selengkapnya ....

Total Pageviews

Ricky Pratama support Eva's Blog - Original design by Bamz | Copyright of BLOG BERMAN HS.

Follow

Follow

Forum Karate

                 
Flag Counter


Silahkan masukkan nomor resi POS anda, kemudian klik search.



Silahkan masukkan nomor resi Tiki anda, kemudian klik search.



Silahkan masukkan nomor resi JNE anda, kemudian klik search.

macam-macam olahraga

Pembayaran melalui Bank berikut :

Norek : 5323-01-004929-53-4
An. Bermanhot Simbolon

Translate

macam_macam penyakit

Jumlah Pengunjung

jasa dan bisnis

forum guru

Translite