Dokumen-dokumen penting dalam keluarga
Selamat jumpa lagi pecinta OPB. Sudah lama tidak berjumpa lagi. Bagaimana yang baru jumpa ? apakah anda sudah me like fansfage facebook OPB dan grup facebook OPB ? agar anda tidak ketinggalan dari artikel-artikel dari OPB (olahraga pendidikan Bisnis) di weblog: www.simbolonbermanhot.blogspot.com
Berikut ini saya kasih tahu sedikit pengetahuan tentang dokumen dan surat penting dalam pendidikan, dalam keluarga, maupun dalam usaha,
bagaimana ? apakah anda sudah mengurusnya ? kalau belum segera mengurusnya ? kalau sudah mengurus rawat dan simpanlah dengan rapi, mana tahu nanti tiba-tiba perlu. Jika tidak lengkap satu saja dalam mengurus sesuatu , maka yang kamu kejar nanti menjadi hilang, di sambar orang lain. Semoga bermanfaat pecinta OPB. Bagi yang butuh di bantu mohon maaf saya tidak bisa. Tapi kalau anda ingin bertanya, saya dapat membantu menjawabnya. Salam OPB !!!!????
Selamat jumpa lagi pecinta OPB. Sudah lama tidak berjumpa lagi. Bagaimana yang baru jumpa ? apakah anda sudah me like fansfage facebook OPB dan grup facebook OPB ? agar anda tidak ketinggalan dari artikel-artikel dari OPB (olahraga pendidikan Bisnis) di weblog: www.simbolonbermanhot.blogspot.com
Berikut ini saya kasih tahu sedikit pengetahuan tentang dokumen dan surat penting dalam pendidikan, dalam keluarga, maupun dalam usaha,
- Surat keterangan kelahiran dari bidan
- Setelah lahir baru di buat namanya dan di sertakan suratnya kalau agama katholik di bilang surat permandian. Ini berguna untuk syarat pernikahan.
- Akta kelahiran
- Surat pengantar dari lurah. Banyak gunanya misalnya syarat mengurus akta nikah)
- Kartu pelajar
- Surat pelindung sosial
- Raport SD, SMP, SMA
- Izajah
- Piagam/Sertifikat
- Surat Pengalaman Kerja; berguna melamar kerja yang lebih bagus lagi.
- Surat keterangan kerja (SK); dari no SK banya gunanya.
- KTP
- Kartu kesehatan; gunanya agar pembayaran di rumah sakit di ringankan.
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pemberkatan; bermanfaat syarat melapor ke RT/RW
- Surat Kematian Juga penting bagi yang di tinggalkannya
- Surat keterangan pindah (datang dan pergi)
- Surat catatan sipil (akta perkawinan)
- SIM (Surat Ijin Mengemudi) baik itu motor, mobil, truk, ataupun yang lainnya. Artinya kalau punya motor, punya mobil pribadi, punya truk juga, berarti dia harus memiliki tiga Macam SIM
- STNK/BPKP
- Surat tanah
- Surat mendirikan bangunan (IMB)
- Akta tanah
- Surat tagihan dan bukti pembayaran PBB
- SIPPT
- Surat ijin usaha perdagangan (siup), jika ingin membuat usaha perseorangan maupun terpadu
- TDL - TDP
- Surat ijin gangguan (HO)
- Surat Hak Cipta; gambar, vidio, musik, lagu, tulisan, pidato, dll
- Surat pembuatan merek dagang,
- Surat hak paten, mempatenkan temuan anda agar menang di mata hukum
- SNI (standar Nasional Indonesia); jika ingin membuat produk dari plastik, atom, dll. Kalau anda tidak ada tulisan SNI di produk-produk yang mau di beli berarti itu tidak standart atau tidak sehat atau bisa di pertanyakan.
- Halal dari MUI. Jika ingin membuat makanan, obat, vitamin maka harus mendapat ijin dari MUI kalau sudah di setujui maka akan di berikan cap di bungkus produk, jika tidak ada berarti tidak halal. Ini penting agar produk kita laku ke nasional, kalau tidak ada Halalnya yang membeli hanya kaum tertentu. Tapi cap halalnya kadang tidak di buat tetapi sudah di setujui MUI memproduksinya.
- Balai POM (BPOM), kalau mau obat kalian laku di nasional maka daftarkan ke BPOM terdekat. Kalau tidak ada BPOM pada bungkus makanan, obat, vitamin maka bisa di pertanyakan.
- Kontraktor
- Surat mutasi kerja
- NUPTK – NRG (bagi pegawai di dunia pendidikan)
- kartu anggota (organisasi, partai, dll)
- NPWP (No pokok wajip pajak). Gunanya pengajuan kredit bank, pengajuan siup, pembayaran pajak final (PPh, PPN, BPHTB), pemputan paspor, mengikuti lelang di pemerintahan, bumn, bumd.
- hak waris
- surat-surat perjanjian (misal; perjanjian utang piutang, dll)
- surat-surat pernyataan (misal; pernyataan akan membayar utang tanggal sekian, dll)
- surat-surat keterangn (misal; keterangan kerja, keterangan klub, dll)
- suarat kuasa (misal; pengambilan STNK, Penarikan uang dari BANK, dll)
bagaimana ? apakah anda sudah mengurusnya ? kalau belum segera mengurusnya ? kalau sudah mengurus rawat dan simpanlah dengan rapi, mana tahu nanti tiba-tiba perlu. Jika tidak lengkap satu saja dalam mengurus sesuatu , maka yang kamu kejar nanti menjadi hilang, di sambar orang lain. Semoga bermanfaat pecinta OPB. Bagi yang butuh di bantu mohon maaf saya tidak bisa. Tapi kalau anda ingin bertanya, saya dapat membantu menjawabnya. Salam OPB !!!!????
No comments:
Post a Comment